Warga Masih Tak Bisa Gelar Pesta, SE Pembatasan Masih Berlaku

oleh
Warga Masih Tak Bisa Gelar Pesta, SE Pembatasan Masih Berlaku
Foto ilustrasi : pemerintah masih berlakukan pelarangan adakan pesta hajatan atau pernikahan.(dok kilasrepublik.com)

PROBOLINGGO, kilasrepublik.com – Terus meningkatnya pasien Covid-19, Pemerintah Kota Probolinggo dan satgasnya, mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi aktivitas masyarakat. Salah satu Surat Edaran ini juga mengeluarkan himbauan untuk menunda kegiatan resepsi pernikahan.

Meskipun sifatnya imbauan, keberadaan SE ini cukup meresahkan masyarakat yang akan mengadakan hajatan pernikahan keluarganya. Pasalnya, tidak ada keterangan batas waktu imbauan ini dilakukan.

Dalam SE 360/5841/425.206/2020 yang dikeluarkan pada tangal 30 Desember 2020 tepatnya dalam ketentuan Nomor 3 menyebutkan: Bagi Masyarakat yang akan melaksanakan hajatan pernikahan, hanya diizinkan untuk akad nikah saja dan untuk resepsi pernikahannya ditunda.

Nah, kendalanya, SE ini belum diketahui memiliki batas waktu sampai kapan. Beberapa warga pun mengaku resah, terutama mereka yang hendak menggelar hajatan.

“Rencana akhir Januari ini mau menikahkan anak perempuan, undangan sudah pesan termasuk mencantumkan tempat resepsi, ternyata malah ada SE ini. Tempat buat resepsi dan catering sudah pesan dan sudah bayar uang muka. Edaran ini juga tidak ada ketentuan sampai kapan diterapkan,” ujar Nuning Astuti, 55, warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.