Upal 2,8 Triliun dan Sepuluh Pelaku Diringkus Polresta Banyuwangi

oleh
Upal 2,8 Triliun dan Sepuluh Pelaku Diringkus Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, kilarepublik.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 10 orang tersangka dan barang bunti ratusan lembar uang palsu (upal) dari berbagai mata uang asing. Ada US Dollar, Dollar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan China, Dollar Canada, Cinco Blanco Cruzeiro Brazil hingga pecahan Rupiah.

Rencananya, uang tersebut akan diedarkan di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin Kapolresta Banyuwangi, Polresta Banyuwangi berhasil menyita ratusan lembar uang palsu dari berbagai mata uang asing. “Waktu kejadian pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021, pukul 16.30 WIB, TKP tempat parkir Hotel Dialoog – Banyuwangi,” ungkap Kapolresta, Jumat (26/2).

Tersangka yang ditangkap yaitu AW, HW, BC, NH, MTW DAN NH. Awalnya dari pengungkapan diamankan adanya uang Dollar Amerika palsu sebanyak 12 bendel uang dollar pecahan US$ 100 atau sebesar US$ 120.000.