Tukang Rombeng di Surabaya Nekat Cari Tambahan Penghasilan Jadi Pengedar Sabu

oleh
Tukang Rombeng di Surabaya Nekat Cari Tambahan Penghasilan Jadi Pengedar Sabu

Surabaya, kilasrepublik.com – Lantaran penghasilan menjadi sebagai tukang rombeng tidak mencukupi. Pria berinisial SM (55) warga Jalan Sumbo, Sidotopo, Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjual sabu-sabu.

Saat diamankan kedapatan membawa 1,2 gram narkotika jenis sabu yang hendak diantar ke pembelinya di Jalan Perak Barat. Di rumah SM, petugas menemukan timbangan elektrik dan ponsel Nokia jadul yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya SL.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat ditangkap, SM hanya bisa pasrah dan menuruti petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Dari pengakuan tersangka, sehari sebelum ditangkap baru saja mengambil sabu dari bandarnya SL yang saat ini tengah kami buru dengan cara diantar ke rumah SM,” kata Daniel.

Kepada petugas SM, menjual Sabu utang dari SL jika barang haram itu laku mendapatkan keuntungan hingga Rp500 ribu.

“Saya tergoda dengan cari uang yang mudah,” terang SM.

SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.