Tukang Parkir di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu

oleh
Tukang Parkir di Surabaya Nyambi Edarkan Sabu

Surabaya, kilasrepublik.com – Tukang parkir nyambi edarkan narkoba jenis sabu berinisial SP (29) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di pinggir Jalan Karang Menjangan Kota Surabaya.

Polisi menemukan 15 poket sabu dengan berat total 8,66 gram. Polisi juga menyita uang Rp 270 ribu serta sebuah timbangan elektrik yang digunakan tersangka membagi sabu menjadi kemasan lebih kecil.

“Usai menangkap, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah ditimbang dalam kemasan paket dan dimasukkan ke plastik warna bening,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel.

12 paket barang haram ditemukan anggota saat dilakukan penggeledahan badan pada tersangka di Jalan Karang Menjangan. Kemudian dikeler kerumahnya, anggota menemukan 3 paket.

“Kami temukan pula tiga poket lagi di bungkus tisu bekas di boks speaker di rumahnya,” tuturnya.

Saat diperiksa penyidik, SP mengaku bahwa ia membeli sabu tersebut dari Dwi (DPO) sebanyak lima gram di wilayah Bangil, Pasuruan dengan cara diranjau di persawahan menggunakan bungkus rokok bekas.

Oleh tersangka membagi sabu tersebut menjadi 19 poket. Dua poket sudah digunakan sendiri, sementara satu poket dibuang saat disergap polisi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika