Transaksi Uang Palsu di Warkop, Pria asal Jombang Ditangkap

oleh
Transaksi Uang Palsu di Warkop, Pria asal Jombang Ditangkap

Surabaya, kilasrepublik.com – Seorang pria bernama Noveandy Arkian Perdana (26) warga Perum Griya Kencana Mulya, Kabupaten Jombang dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng lantaran melakukan tindak pidana penjualan uang palsu secara online.

Modus operandi yang dilakukan pelaku kata Kompol Sodik, adalah dengan menjual melalui aplikasi facebook. Adapun model penjualannya adalah uang pecahan Rp100 ribu (asli) dapat ditukar dengan dua lembar uang palsu bernominal Rp 100 ribu

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi Mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan yang dilakukan oleh EP (38) warga Surabaya akan adanya transaksi di Warkop Maestro Rungkut.

“Mengamankan Seorang pria berinisial NAP sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu,”kata Kompol Sodik, Rabu (18/05/2022).

Menurut Kompol Sodik, uang palsu yang didapatkan pelaku juga berasal dari pembelian online sebelumnya. 

Dengan modal Rp100 ribu, NAP mendapatkan 3 lembar uang palsu dengan nominal yang sama. Uang palsu ini kemudian dijual lagi oleh pelaku, dengan harga yang sama kepada orang lain.

“Jadi pelaku sebelumnya membeli 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu. Kemudian pelaku menjual lagi ke orang lain dengan harga Rp100 ribu untuk 2 lembar uang asli. Uang kertas palsu yang dimiliki pelaku sebanyak 97 lembar,” katanya.

Saat dikonfirmasi dari mana pelaku NAP mendapatkan uang tersebut, Kompol Sodik hanya menyampaikan inisial penjual tersebut. 

“Uang tersebut dikirim melalui JNE yang diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berinisial  P,” imbuh Sodik.

Dari perbuatan tersangka orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana. (red)