Tipu Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Ponorogo Diamankan

oleh
Tipu Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Ponorogo Diamankan

Ponorogo, kilasrepublik.com – Seorang wanita bernama Eva Devianjani (30) Warga Desa Munggung Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Ia melakukan penipuan menjual minyak goreng dan sembako dengan harga di bawah distributor.

Oleh tersangka yang yang ingin membeli, diharuskan untuk melakukan pre order. Para korban harus mentransfer uang terlebih dulu sebelum menerima barang yang diordernya. Namun barang yang diharapkan tak kunjung datang.

“Tersangka menawarkan harga yang jauh lebih murah, sehingga banyak orang yang tertarik untuk melakukan pre order,” kata Kanit Pidana Umum Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka, Senin (23/5/2022).

itu, menawarkan minyak goreng dan sembako dengan harga murah itu lewat sosial media (Sosmed). Tak heran, korbannya pun lumayan banyak. Bahkan kerugian para korban mencapai miliaran rupiah. “Promosinya lewat sosmed, sehingga banyak korban yang tergiur. Kerugian pun mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Penipuan minyak goreng dan sembako dengan harga murah ini, sudah menjerat ratusan korban. Tidak hanya dari Ponorogo, korbannya pun juga berasal dari Kabupaten Trenggalek, Magetan bahkan hingga Malang. Tersangka mengakui bahwa bisnis penipuan yang dijalankannya ini sudah sejak tahun 2021 lalu.

 “Para korban tidak hanya dari Ponorogo saja, warga luar Ponorogo pun juga ikut tertipu,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eva bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. Hukumannya pun ditaksir kurang lebih sekitar 4 tahun. “Dipenjara maksimal hingga 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (red)