Timbun BBM Dua Warga Nganjuk Ditangkap

oleh
Timbun BBM Dua Warga Nganjuk Ditangkap
Ilustrasi

Nganjuk, kilasrepublik.com – Isu ditengah naiknya harga BBM, dua warga Nganjuk menimbun bahan bakar minyak (BBM). Dari kedua tersangka polisi mengamankan lebih dari 2 ribu liter BBM jenis pertalite.

Dua tersangka adalah Ari Awan (42), pemilik ruko di Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari Ari disita 1.354 liter Pertalite dan Pertamax oplosan. Tersangka kedua adalah Badrudin Aji (50). Dari Aji disita 600 liter pertalite di rumahnya di Kelurahan Tanjunganom.

“Hari ini kita ungkap kasus penimbunan BBM jenis pertalite lebih dari 2 ribu liter dari dua tersangka,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Rabu (31/8/2022).

“Dari tersangka AA sekitar 1.354 liter pertalite dan pertamax oplosan dalam botol air mineral. Kemudian dari tersangka BA disita 600 liter pertalite,” kata Boy.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya.

Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk dan kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (red)