MOJOKERTO.kilasrepublik.com – Tiga hari pasca Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kantor kas Bank Negara Indonesia (BNI) Kota Mojokerto tidak ada aktifitas sama sekali.
Dari pantauan di lokasi, terlihat hanya Satpam berjaga di depan kantor yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Seperti dikutip dari berita sebelumnya (kamis7/01) Kantor BNI Jalan Gajah Mada kota Mojokerto disegel Satpol PP diduga melanggar peruntukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut penegak peraturan daerah (perda) itu, IMB yang dipegang oleh BUMN ini peruntukannya yakni bangunan ruko bukan ijin perkantoran.
Sementara itu Wakil BNI Kota Mojokerto, Jennifer menjelaskan dirinya melalui telepon ke nomor 0821-2243-XXXX juga masih melakukan rapat. “Saya sekarang masih rapat, nanti kalau sudah selesai akan saya telepon,” tandasnya.
Sementara itu, di depan kantor BNI Jalan Gajah Mada terampang banner yang bertuliskan permohonan maaf kepada nasabah terkait pembatasan operasional dan aktifitas di tempat beresiko tinggi sebagai penyebaran virus covid-19.dan menyatak tidak beroperasi sejak tanggal 7 januari 2020.(conk)