Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Pria Pengangguran di Surabaya Jadi Kurir Sabu  

oleh
Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Pria Pengangguran di Surabaya Jadi Kurir Sabu

Surabaya, kilasrepublik.com – Seorang kurir sabu HM (43) warga Jalan Ketandan Tengah Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah warung kopi Suku Dalu di Jalan Kebangsren, Surabaya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pria pengangguran ini saat ditangkap petugas menemukan 33 poket sabu-sabu dengan berat total 14,4 gram.

“Tersangka membawa 33 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,4 gram. Kami temukan sabu dalam dompet coklat,” terang Daniel.

Selain mengamankan sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dompet kecil berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp. 950.000 diduga upah yang didapat tersangka, dan 1 buah Handphone (HP).

Kepada penyidik jika sabu tersebut miliknya dan baru didapat dari seseorang berinisial Y. HM mengaku jika dirinya hanya dititipi dan bertugas untuk mengantarkan sabu ke para pembeli yang sudah ditentukan oleh Y dengan bayaran Rp 50 ribu sekali antar.

“Pengakuannya, HM mendapatkan barang bukti dari Y (DPO) pada, Jumat (13/1/2023) di tempat kos Jalan Ketandan Tengah,” tuturnya,

Saat penggerebekan, puluhan paket plastik transparan tersebut rencananya akan dijual oleh Y kepada teman – temannya seharga Rp. 150.000 per paketnya setelah diserahkan kembali oleh HM, namun sayangnya HM keburu dibekuk petugas terlebih dahulu.

Tersangka mengaku mendapatkan upah untuk pengiriman sabu tersebut. “Tersangka mendapat upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali antar. Tersangka juga kadang diminta mengambil kiriman sabu di suatu tempat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.