Kini, proses pemeriksaan dan pelunasan pajak kendaraan bermotor semakin praktis berkat kemajuan teknologi.
Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat, karena aplikasi digital kini tersedia.
Untuk memudahkan Anda dalam memverifikasi dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan cara yang lebih efisien.
Salah satunya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan platform yang dirilis oleh Korlantas Polri
Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan transaksi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berikut ini yang bisa Anda lakukan dengan aplikasi ini.
- Memeriksa status pajak kendaraan Anda
- Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara langsung
- Mengesahkan STNK tahunan dengan cepat
- Melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara online
Aplikasi ini dapat diakses di berbagai provinsi di Indonesia dan dapat digunakan melalui smartphone.
Anda cukup mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store, kemudian memasukkan nomor polisi kendaraan serta NIK pemilik kendaraan untuk mulai memeriksa status pajak kendaraan Anda.