Tawarkan Sabu ke Polisi, Pria asal Surabaya Diborgol   

oleh
Tawarkan Sabu ke Polisi, Pria asal Surabaya Diborgol   

Surabaya, kilasrepublik.com – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang melakukan Under Cover Buy di Jalan Nginden Intan Timur, Surabaya menangkap pria berinisial DS (37) warga Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya.  Saat itu petugas yang menyamar membeli sabu kepada pelaku, alhasih pelaku langsung diringkus oleh petugas.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Ia memerintahkan petugas menyamar sebagai pembeli usai menerima informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Nginden.

“Anggota di lapangan yang melakukan under cover buy, sempat beberapa kali gagal melakukan transaksi. Sehingga dapat membuat janji di kawasan Jl Nginden Intan Timur,” terang Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.

Anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli lantas mengambil barangnya dengan sistem COD. Usai memastikan jika sabu asli, DS langsung diborgol. Anggota di lapangan menemukan 2.08 gram sabu.

“Dengan barang bukti seberat 2,08 gram saat dilakukan transaksi, tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Setelah diamankan, petugas menggelandang tersangka ke rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik yang disimpan dalam tas cangklong, uang tunai Rp 500 ribu, dompet serta 1 buah ATM.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku membeli barang bukti dari DR (DPO) warga Sidoarjo pada Jumat (1/4/2022). Transaksi dilakukan dengan cara diranjau di kawasan Waru.

“Tersangka membeli sabu dari DR seberat 5 gram dengan harga Rp 5 juta yang diakui dari hasil utang. Sebelum diamankan, dirinya sudah menjual sebagian barang bukti lainnya,” pungkas Daniel.

Atas keterangan tersangka, petugas masih melakukan pengejaran terhadap DR selaku penyuplai sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (red)