PROBOLINGGO.kilasrepublik.com – Walau ada protes dari banyak pihak, Pemkot Probolinggo bersikukuh tidak merevisi dua surat edaran (SE) yang sudah dikeluarkan. Pemkot menilai, SE yang dibuat akhir Januari lalu, sudah sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk mengacu pada Perwali 80 dan Perwali 105.
Titik Widayawati, Kabag Hukum Pemkot Probolinggo, menerangkan bahwa hingga saat ini pemkot tidak melakukan revisi atas dua SE yang sebelumnya sudah diterbitkan. Yakni SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/223/425.106/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha; dan SE no 001/1/Covid-19/2021 tentang penyelenggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19 di Kota Probolinggo.
Kedua SE tersebut dianggap melemahkan pelaku usaha. Bahkan Rabu (3/2) lalu, sejumlah perwakilan dari Paguyuban Wedding Probolinggo, mengadu ke DPRD Kota Probolinggo.
Mereka datang mempermasalahkan SE Nomor 001/1/Covid-19/2021 tentang Penyelenggaraan Hajatan di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Probolinggo. Adanya SE tertanggal 29 Januari 2021 ini, dinilai terlalu memberatkan mereka. Bahkan, akibat adanya SE ini, banyak konsumennya yang telah menggagalkan orderannya.