Spanduk Larangan Memilih, Salah Satu Paslon Pilkada Mojokerto

oleh
Salah satu spanduk berisi larangan memilih salah satu paslon di Pilbup Mojokerto

Mojokerto (kilasrepublik.com) – Menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto, terpasang spanduk bertuliskan larangan memilih salah satu pasangan calon (paslon) muncul di Kabupaten Mojokerto. Spanduk larangan memilih istri koruptor dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ‘Jangan Pilih Isteri Koruptor !!!, Agar Tidak Tercipta Koruptor Baru, Putus Dinasti Politik’. Di bagian pojok bawah kanan bertuliskan, Komunitas Bersih Bersih Mojokerto (KBBM). Spanduk serupa yang sebelumnya dipasang di jalan raya menuju Desa Sumberglagah, Kecamatan Pacet, di pertigaan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang,di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Meski sebelumnya banyak dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Mojokerto, namun banyak spanduk yang sudah dicopot.

Spanduk tersebut  ditujukan kepada Paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra. Seperti diketahui Ikfina merupakan mantan istri Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang tersandung kasus korupsi. MKP ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra, Muhammad Santoso mengaku, sudah mengetahui spanduk tersebut dan ditujukan ke paslon mana. “Iya saya sudah tahu, sejak 2 hari lalu. Arahnya sudah jelas,” katanya.

Masih kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemasangan spanduk tersebut tidak diketahui motifnya dan tidak berpengaruh terhadap pasangan Ikbar. Menurutnya, kriminal melekat pada perbuatan seseorang bukan mewariskan. Ia mencontohkan, jika bapaknya maling belum tentu anaknya juga maling.

“Yang terpenting Pemilu wajib damai. Mojokerto harus maju, adil dan makmur. Kalau ada keributan, yang rugi masyarakat Mojokerto. Kalaupun ada kampanye yang macem-macem, ya biarkan saja (tidak melaporkan). Kalau Bawaslu memandang itu tidak bagus, melanggar biar Bawaslu yang mencopot,” ujarnya.

Pasangan Ikbar wajib menciptakan Pemilu damai dan pasangan Ikbar menang di Pilbup Mojokerto, 9 Desember mendatang. Meski spanduk tersebut dinilai provokatif oleh pasangan Ikbar dan memicu kampanye tidak damai, namun pihaknya menyerahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

“Tidak ada pengaruh, kampanye Ikbar tetap berjalan. Ikbar siap dengan segala hal dan biarkan Bawaslu yang akan melakukan tindakan. Kalau dianggap tidak baik, melanggar ya biar Bawaslu yang mencopot. Toh ini tidak ada pengaruhnya terhadap Ikbar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, pihaknya mengetahui adanya spanduk provokatif tersebut dari laporan Relawan Harimau yang merupakan relawan dari pasangan Ikbar. “Kemarin sore, ada dari Relawan Harimau memberikan aduan terkait dengan itu ke Bawaslu. Itu relawan nomor 1 mbak,” tuturnya.

Aris menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai kaji awal untuk menentukan kesimpulan karena dibutuhkan kajian yang mendalam. Apakah masuk dalam kategori black campaign apa bukan? Menurutnya Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak bisa langsung main copot spanduk.

“Kita mengkaji dulu, nggak bisa main copat-copot. Jadi kita inventarisir dulu di mana yang masih tersisa, ini yang akan kita gunakan untuk kajian awal sebelum menentukan kesimpulannya,” pungkasnya.(red)