Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Tak Miliki SIM dan Akui Konsumsi Narkoba

oleh
Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Tak Miliki SIM dan Akui Konsumsi Narkoba

Mojokerto, kilasrepublik.com – Sopir Cadangan Ade Firmansyah (29) bus pariwisata PO Ardiansyah nopol W 7322 UW menjadi sopir saat kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+200/A telah ditetapkan sebagai tersangka. Warga Dusun Sememi RT 2 RW 4, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya mengaku mengkonsumsi narkoba sejak tiga bulan lalu.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, ini mengakui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Menurut keterangan dia (tersangka) sudah empat kali memakai itu (sabu),” ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).

Sejak Rabu (18/5/2022), tersangka menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Administrasi Unit Laka Lantas Polresta Mojokerto setelah menjalani perawatan di RS Citra Medika (Ciko) Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka mengaku sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama tiga bulan.

“Sekitar 3 bulan, katanya. Terakhir, dia (tersangka) pakai 9 Mei, 5 hari sebelum berangkat ke Dieng. Kalau untuk memakai dimananya, kami belum tahu. Untuk menyetir, dia mahir mengemudikan kendaraan sejak tahun 2018 tapi tidak memiliki SIM B1 (SIM untuk mengemudikan mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang),”pungkasnya. (red)