Surabaya, kilasrepublik.com – Sopir cadangan yang merupakan kernet Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah (29) yang mengendarai bus lalu menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Mojokerto, hingga 15 orang penumpang tewas, telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
“Karena kemarin kondisi driver itu masih belum sehat. Maka hari ini tadi, dari hasil gelar (perkara), sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang, Kamis (19/5/2022).
Ade Firmansyah akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 atau di 311-nya ayat 5 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi ancaman hukumannya nanti lebih dari 5 tahun. Nanti apakah di 310 ayat 4 atau di 311-nya, tepatnya di ayat 5, di mana (dalam kasus tabrakan itu) letak unsur kesengajaannya,” ujar Didit.
Soal dugaan bahwa Ade Firmansyah yang telah menjadi sopir dalam pengaruh narkoba saat sedang mengemudi, AKBP Didit menegaskan bahwa pihaknya baru saja menerima hasil uji laboratorium atas urin yang bersangkutan dari Labfor Polda Jatim yang menyatakan bahwa kernet itu positif narkoba.
“Kami sudah mendapatkan hasil dari Labfor bahwasanya sudah terbukti pengendara itu diduga mengonsumsi (narkoba),” pungkasnya. (red)