Simpan Sabu dan Pil dobel L warga Tulungagung Diamankan Polisi

oleh
Simpan Sabu dan Pil dobel L warga Tulungagung Diamankan Polisi

Tulungagung, kilasrepublik.com – Satreskoba Polres Tulungagung menangkap YS (38) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Ia terlibat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung,

“Tersangka berusaha menyembunyikan barang haram tersebut di rumahnya, untuk menutupi aktifitas yang dilakukannya,” terang Anshori, Senin (16/05/2022).

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti  satu poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram.

“Kami juga menyita  10 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745  butir yang dibagi bagi dalam 29 plastik klip, kemudian beberapa barang bukti lainnya, termasuk kita sita juga ATM dan uang tunai dari tangan tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (red)