Mojokerto, (kilasrepublik.com) -Seorang residivis bernama Tohari Aris Prasetyo (43) warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pacet. Dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis sabu seberat 33,52 gram yang disimpan di dalam plastik klip yang dibungkus kertas tisu dan dibalut lakban warna coklat.
Tersangka diamankan di dekat Situs Kumitir tepatnya di pinggir jalan depan SDN Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 10 November lalu. Tersangka diamankan sekira pukul 18.30 WIB dengan barang bukti berupa sabu seberat 33,52 gram dan sebuah Handphone (HP) merk Vivo.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Dengan barang bukti dengan jumlah yang signifikan dan siap edar ini sehingga bisa disimpulkan arah peredaran narkoba yakni ke tempat wisata. Seperti penangkapan tersangka Tohari yang dilakukan di dekat lokasi wisata, Situs Kumitir. Diperlukan pemantauan secara maksimal bersama stakeholder terkait untuk bisa bersama-sama memantau tempat wisata dan villa ,” ungkapnya, Jumat (20/11)
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka Tohari (43) mengaku, disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada seseorang. “Saya di suruh memberikan ke yang bersangkutan. Saya cuma menerima imbalan sebesar Rp25 ribu per gramnya. Baru kali ini (mengedarkan sabu, red),” tuturnya.(red)
.