Mojokerto, kilasrepublik.com – Pria berprofesi sebagai tukang becak kedapatan memiliki 3.000 pil koplo jenis dobel L. Pria berinisial JS (49) warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 00.20 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku ditemukan barang berupa pil logo LL warna putih.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengatakan, pelaku merupakan pelimpahan dari Satnarkoba Polresta Mojokerto.
“Pelaku diamankan karena mengedarkan narkoba jenis pil double L. Pelaku diamankan pada, Selasa tanggal 24 Mei 2022,” ungkapnya, Sabtu (28/5/2022).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah botol berisi 18 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil double L. Sehingga total jumlah 900 butir. Kemudian 10 bungkus plastik klip @10 butir pil double L dengan total jumlah 100 butir, tiga pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit Handphone (HP) warna biru. Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto, petugas melakukan pemeriksaan
“Pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan,” tuntasnya. (red)