Mojokerto,kilasrepublik.com – Putra Susilo (23) alias Kampleng warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Putra diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto karena mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku membawa korban yang masih dibawah umur hingga 3 hari.
“Kronologis tanggal 4 Januari korban dan pelaku sudah janjian untuk ketemuan di salah satu tempat,” kata Dony kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Kamis (4/2).
Masih kata Dony, korban dan tersangka berkenalan di media sosial Facebook dan mulai melakukan interaksi percakapan dan komunikasi lewat internet.