Sepasang Kekasih di Surabaya Kompak Edarkan Sabu dan Ekstasi

oleh
Sepasang Kekasih di Surabaya Kompak Edarkan Sabu dan Ekstasi

Surabaya, kilasrepublik.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sepasang kekasih penyalahgunaan narkotika. Keduanya berinisia ATN, (25) warga Jalan Bogen Surabaya dan HBP (28) warga Jalan Pandigiling Surabaya diamankan di kawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan dua pelaku, petugas menemukan empat pil ekstasi logo Gucci dan 16 poket sabu siap edar, kemudian satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip, dua buah skrop plastik, satu kotak warna hitam, tiga handphone dan uang tunai sejumlah Rp.280.000.

“Dalam penggerebekan kedu tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka,” kata Daniel.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang haram itu didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial Cak Endut (DPO). Barang bukti itu diambil dengan cara diranjau pada Rabu (07/12/22) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya.

“Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi,” lanjut Daniel.

Dari pengakuan tersangka, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka bias mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. tentang narkotika.