JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, berhasil mengungkap 35 kasus narkoba sepanjang Januari 2021. Dari 35 kasus tersebut, 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan dari 41 tersangka yang ditangkap, 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 13 orang penyalahguna.
Dalam ungkap kasus itu menyita barang bukti berupa 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L. Kemudian 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik.
“Kemudian uang tunai Rp 3.278.000 serta 4 unit kendaraan sepeda motor,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021) siang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengakuan para tersangka nekat melakoni bisnis narkoba karena faktor ekonomi. Dengan menjadi pengedar narkoba, keuntungan yang didapatkan sangat besar.