Jombang,kilasrepublik.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Jombang Polisi, TNI dan Dishub, menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlangsung di dua tempat, yakni di simpang empat, Jalan Adi Sucipto, Desa Sambongdukuh dan di jalan Kapten Tendean, depan balai Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (21/1).
Hasilnya, dari dua tempat yang berbeda itu, ratusan orang terjaring dalam operasi yustisi. Warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker saat ke luar rumah. Tidak berbeda dengan razia sebelumnya, petugas menindak tegas warga yang melanggar dengan berbagai macam sanksi, mulai teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial hingga penyitaan KTP.”Total pelanggar yang kita tindak dalam razia kali ini sebanyak 203 orang,” kata AKP Mochamad Mukid, kataKasatresnarkoba Polres Jombang.