Satu di Tembak Mati, Polrestabes Surabaya Amankan 21 Kg Sabu dari dua Tersangka

oleh
Satu di Tembak Mati Polrestabes Surabaya Amankan 21 Kg Sabu dari dua Tersangka
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir terus menabuh genderang perang melawan jaringan pengedar narkoba

Surabaya, kilasrepublik.com – Timsus Satresnarkoba Polrestabes menyita 21 kilogram sabu-sabu.  Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka, salah satu tersangka terpaksa ditembak mati.

Satu tersangka AA (25) warga Sukabumi, Jawa Barat. Kedua kakinya di hadiahi timah panas. Sedangkan satu tersangka lagi yakni FP (43) warga Bangkalan, Madura. FP mendapat tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian, karena melawan menggunakan senjata api rakitan saat ditangkap.

Sebelum menangkap kedua pelaku, polisi lebih dulu mengamankan empat tersangka lain yakni IH (27) warga Mojokerto, MY (22), RY (26) dan RH (25) warga Surabaya. Mereka diamankan sejak bulan April lalu. Dari mereka polisi kemudian mendapatkan informasi soal akan adanya peredaran sabu yang dikirim ke Surabaya.

Polisi lalu mengamankan tersangka berinisial AA pada 13 Desember 2020 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, di koper yang dibawa oleh AA, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus koran dan plastik dengan berat total 10,8 kilogram.

Dalam interogasi yang dilakukan oleh Timsus Satresnarkoba terhadap tersangka AA, kasus tersebut mengarah ke tersangka FP yang kemudian ditangkap pada Rabu (16/12) sekitar pukul 18.00 WIB.