Satpol PP Gresik Amankan Miras dan 4 Pramusaji

oleh
Satpol PP Gresik Amankan Miras dan 4 Pramusaji

Gresik, kilasrepublik.com – Maraknya warung kopi menjadi warung karaoke yang digunakan pesta miras di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan diciduk aparat penegak perda Satpol PP bersama muspika setempat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan operasi cipta kondisi penegakan Perda No. 19 Th. 2004 (larangan peredaran miras) dan Perda No. 2 Th. 2022 ( Tentang Tibumtranmas) di wilayah Kab. Gresik, dilakukan bersama Kecamatan Duduk Sampeyan dan Polsek Kebomas. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, operasi dilakukan di wilayah Desa Palebon, Desa Tambak Rejo dan Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, tepatnya sepanjang jalan raya Lamongan-Duduk Sampeyan. 

“Dalam pelaksanaan operasi itu kami menemukan pengunjung warung yang sedang berkaraoke sambil pesta minuman keras, atas temuan tersebut Satpol PP melakukan pemeriksaan di lokasi warung dan menemukan 9 botol bir bintang, 7 botol guiness dan 1 jurigen tuwak,” kata Suprapto.

Prapto melanjutkan, pihaknya juga mengamankan 4 wanita pramusaji yang sedang menemani pengunjung

“Kami memberikan surat panggilan terhadap pemilik warung yang menyediakan minuman beralkohol dan membawa barang bukti 16 botol minuman keras, 1 jurigen tuwak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS,” pungkasnya. (red)