Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penggerebekan terhadap industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Ironisnya, pengolahan limbah B3 ilegal tersebut sudah berlangsung selama 31 tahun.
Penggerebekan ini dilakukan petugas di sebuah rumah mewah milik warga berinisial UM di Desa Alang Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto,Kabupaten Jombang penggerebekan menyasar area belakang yang berada tepat dibalik rumah mewah tersebut