Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Bubarkan Hajatan

oleh
Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Bubarkan Hajatan
Tidak ada izin terpaksa kita bubarkan di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, kilasrepublik.com –  Belum pahamnya masyarakat atau kurangnya sosialisasi pelarangan mengadakan hajatan mendatangkan kerumunan massa. Masih  belum di pahami masyarakat Tulungagung. Sehingga petugas Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung harus membubarkan acara hajatan. 

Sebagian masyarakat Tulungagung tampaknya belum memperhatikan instruksi bupati terkait pencegahan covid-19. Indikasinya,  masih ada saja masyarakat yang menggelar hajatan.  Padahal,  selama pandemi korona berlangsung hajatan atau acara yang mengumpulkan massa dilarang.

Karena itu,  Rabu (13/1) Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung kembali membubarkan acara hajatan pada pukul 11.30. Kali ini terjadi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Selain tidak mempunyai izin, acara digelar tanpa protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“Tidak ada izin. Jadi terpaksa kita minta bubarkan. Terlebih kita dalam penyesuaian masa PPKM hingga tanggal 25,” kata Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Dedi Eka Purnama. (red)