Satgas Pangan Gagalkan Pengiriman Minyak Goreng 8 Kontainer ke Timor Leste

oleh
Satgas Pangan Gagalkan Pengiriman Minyak Goreng 8 Kontainer ke Timor Leste

Surabaya, kilasrepublik.com – Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste. Sebanyak 8 kontainer itu, total ada 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng yang akan diekspor.

“Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (12/5/2022).

Ratusan ribu ton minyak goreng itu rencananya bakal diekspor ke Timor Leste dan diangkut menggunakan 8 kontainer. Setidaknya ada 3 merk minyak goreng yakni Linsea, Tropis dan Tropical.

“Ada 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical,” jelas Arief.

Arief membeberkan, penggagalan pengiriman minyak goreng itu bermula saat polisi menerima informasi pada 28 April 2022 lalu, ada 8 kontainer yang akan mengekspor minyak goreng.

Dan hasilnya, pada 4 Mei 2022 kemarin, polisi mendatangi Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, di situ polisi menemukan 3 kontainer berisi minyak goreng yang akan dikirim ke Timor Leste. Kemudian ditemukan lagi 5 kontainer.

“Kemudian 5 saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.

Dari pengungkapan itu, diketahui ada 2 tersangka yakni inisial E sebagai penyedia dokumen dan R sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Dan akibatnya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.