Mojokerto, kilasrepublik.com – Razia rumah kos di Kota Mojokerto kembali menjadi sasaran oprasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selain itu petugas juga memeriksa perizinan bangunan rumah kos. Dalam razia ini satpol PP melibatkan TNI dan Polri.
Petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang tengah berada dalam kamar kos yang ada di Kecamatan Kranggan dan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pasang mengaku sebagai pasanga suami istri dan menunjukkan bukti buku nikah, sedangkan satunya tidak. Mereka mengaku berasal dari Jombang.
“Pengakuannya yang satu sudah menikah, sedangkan satunya pacaran. Kita amankan ke mako untuk pembinaan,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono.
Mulyono menyebut, dalam razia ini pihaknya juga memeriksa status perizinan rumah kos. Meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasion rumah kos.
Dua pasangan kekasih itu dibawa ke kantor satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan seluruh rumah kos tak mengantongi izin sama sekali. Razia ini dilakukan sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 3/2021 tentang Trabtibum dan Perda Nomor 13/2015 tentang Rumah Kos. (red)