Razia Kamar Kos Polisi Ciduk 3 Pria dan 4 Wanita

oleh
Razia Kamar Kos Polisi Ciduk 3 Pria dan 4 Wanita

Mojokerto, kilasrepublik.com – Petugas mengamankan pasangan bukan suami istri dari rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat mesum. Sejumlah tempat kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto digerebek anggota Sabhara Polres Mojokerto kota

Dari tiga tempat kos berbeda petugas mengamankan tiga laki-laki dan empat perempuan yang diamankan yaitu YS (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang berada di dalam kamar bersama dua teman perempuannya, DN (21) dan YL (21).

Di kamar kos terpisah, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, OY (21), pria asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan perempuan EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Serta laki-laki berinisial KB (21) bersama teman perempuannya, WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Diduga kamar kos tersebut seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras. Guna penyelidikan lebih lanjut, tiga laki-laki dan empat perempuan bersama puluhan botol miras langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, razia tersebut digelar setelah adanya laporan masyarakat yang resah terkait kegiatan ilegal di sejumlah rumah kos Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut

“Banyak kamar kos yang disewakan Rp30 ribu per jam, diduga kamar kos tersebut disalahgunakan sebagai tempat asusila. Kamar kos merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak asulisa dan razia akan terus kami lakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” ungkapnya, Sabtu (9/10/201).

Ada tujuh orang akan menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring), mereka dijerat sanksi tindak pidana ringan Pasal 92 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum ancaman tiga bulan hukuman. (red)