Razia Akhir Tahun 2020,  Perketat Tempat Keramaian

oleh
Razia Akhir Tahun 2020,  Perketat Tempat Keramaian
Razia gabungan Satpol PP Jatim bersama Polda Jatim patroli mendatangi tempat keramaian yang ada di Surabaya
Surabaya, kilasrepublik.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, menggelar razia di tempat yang berpotensi  keramaian pada pergantian tahun baru, Kamis malam (31/12).
Razia yang melibatkan Polda Jatim dan sejumlah relawan masyarakat tersebut memperketat protokol kesehatan, dengan sasaran pengunjung di restoran, cafe, tempat hiburan malam, apartemen, dan tempat wisata di Kota Surabaya.
Patroli dimulai dari sebuah warkop di Jalan Bagong Tambangan, kemudian sebuah tempat penginapan sementara Jalan Ngagel, Jembatan Suramadu, dan berakhir di Jalan Pemuda.
Sekretaris Satpol PP Jatim, Slamet Setijoadji, menuturkan, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengurangi aktivitasnya maksimal sampai pukul 20.00 Wib.
“Kami mengawasi kawasan yang berpotensi berkerumun saat perayaan tahun baru. Kami sampaikan bahwa masyarakat tetap menggunakan masker, cuci tangan, dan menerapkan physical distancing,” ujarnya.
“Kami juga membubarkan kerumunan karena kegiatan mereka sudah lewat dari jam malam. Sebaiknya segera pulang ke rumah,” sambungnya.
Razia Akhir Tahun 2020,  Perketat Tempat Keramaian
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Sekretaris Daerah, dan Gubernur, bahwa semua kabupaten kota harus menerapkan jam malam yang telah diatur mulai jam 8 malam sampai jam 4 dinihari. Serta, berlaku mulai tanggal 29 Desember sampai 8 Januari 2021.
Selama kurun waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah, Satpol PP Jatim terus melakukan razia dalam rangka memperketat pengawasan protokol kesehatan. Sanksi teguran, sita ktp, hingga pencabutan izin usaha siap menanti bila menemukan warga atau pemilik usaha yang membandel.
“Masyarakat jangan larut terhadap euforia tahun baru. Mengingat, pandemi Covid 19 masih belum berakhir,” pesannya. (tim/red)