Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Polisi

oleh
Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Polisi

Mojokerto, kilasrepublik.com – Sebanyak 583 botol minuman keras (miras) berbagai jenis diamankan anggota Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Miras berbagai jenis tersebut diamankan dari 38 pengedar ilegal dalam program Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, selama 12 hari Operasi Pekat, anggota berhasil mengamankan 38 pengedar miras ilegal di wilayah hukum Polresta Mojokerto. “Mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 583 botol miras berbagai jenis dan ukuran. Mayoritas miras yang diperjualbelikan secara ilegal tersebut yakni jenis arak Jawa yang dikemas ukuran 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 ml. Barang bukti tersebut diamankan di sejumlah warung kopi.

“Barang bukti ini setara dengan 662,22 liter miras. Barang tersebut dipasok dari berbagai daerah, terdapat juga miras dengan berbagai merk yang diamankan, seperti Liguore Gallioano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, serta bir Prost Pilsener,” katanya.

Selain menjual kepada pelanggan secara langsung, lanjut Kasi Humas, terdapat pelaku yang mengedarkan miras dengan cara dicampurkan pada kopi. Modus lainnya juga dilakukan dengan menawarkan miras secara online melalui media sosial (medos) Facebook (FB). Barang bukti miras yang diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan.

“Peredaran miras apapun caranya selama tidak ada perizinan, akan kami tindak. Pelaku pengedar miras yang terjaring razia bakal menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pelaku dijerat dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016,” pungkasnya. (red)