Pria Paruh Baya di Surabaya Edarkan 19 Poket Sabu

oleh
Pria Paruh Baya di Surabaya Edarkan 19 Poket Sabu

Surabaya, kilasrepublik.com – Pria paruh baya berinisial GS (56), warga Gubeng, Surabaya. Pria berprofesi jualan kue diringkus di Jalan Srikana Airlangga Gubeng, Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tentang peredaran narkoba jenis Sabu, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan terdapat 19 poket sabu disimpan di sakunya

“Diamanakan 19 Poket dengan berat total 10 gram dan uang Rp 700 ribu,” kata Daniel.

Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan jaringan salah satu lapas di Jawa Timur. Tersangka merupakan pengedar di wilayah Gubeng sejak setahun lalu. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti 19 paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan handpone.

“Dari pengakuannya sudah setahun menjadi pengedar narkoba. Ia mendapatkan barang dari pelaku sekitar 20 gram,” tambah Daniel.

Atas perbuatannya, Kakek ini dijerat 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.