MOJOKERTO, kilasrepublik.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan di Kota Mojokerto, pasar tradisional tutup pukul 16.00 WIB sedangkan toko modern tutup pukul 20.00 WIB. PPKM dimaksud untuk membatasi sejumlah kegiatan, bekerja, ibadah, sekolah hingga wisata.
PPKM dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto dan 14 daerah lainnya yang kian masif. PKKM berlaku selama dua pekan yaitu mulai, Jumat (15/1) sampai Kamis (28/1).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama petugas gabungan TNI/Polri melaksanakan monitoring di lokasi terkait penerapan jam operasional pasar tradisional selama PPKM berlangsung.