MOJOKERTO, kilasrepublik.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto resmi tak diperpanjang. Namun, denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dinaikkan menjadi Rp 100 ribu.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan PPKM yang dilaksanakan Kota Mojokerto sejak tanggal 15 Januari hingga hari ini 28 Januari 2021 resmi ditiadakan.
Hal ini dilakukan, lantaran ada empat parameter yang ditentukan oleh Satgas Covid Nasional sebagai indikator tak diperpanjangnya PPKM.
“Maka dari itu, hari ini kami nyatakan Kota Mojokerto tidak terpenuhi untuk bisa melaksanakan PPKM tahap dua. Jadi kami pastikan Kota Mojokerto tidak melaksanakan PPKM tahap dua,” ungkap Ning Ita, Kamis, (28/01).