Sidoarjo, kilasrepublik.com – Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba selama dua bulan, Kamis (1/4) dimusnahkan. Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama Polresta Sidoarjo, didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6 kg 339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.