Polisi Tangkap Dua Pengedar Upal Senilai Rp 9 Juta

oleh
Polisi Tangkap Dua Pengedar Upal Senilai Rp 9 Juta

Tulungagung, kilasrepublik.com – Dua tersangka Yudianto (39) asal Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat dan Tusaonah (37) asal Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Kedua pengedar uang palsu (upal) dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung. Sebanyak Rp 9 juta telah disebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bandung. Keduanya mendapatkan uang palsu dari seseorang dengan cara membeli dengan uang alsi.

“Tersangka ini mendapatkan uang palsu dari seseorang, dengan harga Rp 400 ribu uang asli untuk Rp 1 juta uang palsu palsu. Dan tersangka sudah membeli Rp 12,5 juta uang palsu dengan Rp 5 juta uang asli,” kata AKBP Handono, Jumat (19/3/2021)