Sidoarjo, kilasrepublik.com – Dua pengedar yang bernama Djoko Eko Prasetyo (35), warga Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Irwan Susanto (39), warga Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap polisi.
Kedua pengedar sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan, ditangkap di dalam kamar kos di Jalan Nala Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (5/3).
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu.
“Menggerebek kos meringkus Djoko dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos,” kata Heri.