Senpi Rakitan Produksi Mojokerto
SURABAYA. kilasrepublik.com – Dua orang Pria pengedar sabu-sabu dan memiliki se njata api, Asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang dan Mojokerto, Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Kedua tersangka adalah KD (33) dan UC (46) , Pada Senin (8/3) sore lalu.
Sementara UC warga asal Mojokerto ditangkap sebagai pembuat senjata api rakitan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan selain sepuluh poket sabu-sabu seberat 5,86 gram, polisi menemukan senjata api rakitan saat menggeledah rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua senjata api jenis revolver, satu unit air soft gun jenis FN, dan 20 butir peluru kaliber 38 mm,” Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (16/3).
Ditresnarkoba bersama Ditreskrimum Polda Jatim kemudian bekerja sama mengembangkan kasus itu dan menangkap pembuat atau penjual senjata kepada tersangka KD.
“Tersangka UC kami tangkap di rumahnya Jalan Swideng, Kelurahan Tawang Sari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” ujar Gatot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) terkait narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(rid)