Jombang, kilasrepublik.com – Pengedar pil koplo yang bernama M Jauhari Mubarok (28), ditangkap polisi di bekas lokaliasi yang terletak di Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Dari tangan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti 140 butir pil dobel L, Handphond Merk Vivo Y30, serta uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 1,2 juta.
Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwasannya di eks lokalisasi tersebut marak peredaran pil koplo jenis dobel L.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan. Pelaku berikut barang bukti pun diamankan. “Dari penangkapan itu, kami menyita 140 butir pil dobel L dan uang Rp 1,2 juta,” kata Rudi, Rabu (31/3).