Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim  hingga 30 September

oleh
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim  hingga 30 September

Surabaya, kilasrepublik.com – Kabar baik untuk masyarakat jawa timur (Jatim), program pemutihan pajak kendaraan di Jatim diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.

“Sebelumnya pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/6/2022).

Ia menerangkan, pemutihan pajak ini bisa dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat terkait program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.