Mojokerto.kilasrepublik.com– Meski Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, nomer 03/ 2021, Terkait isi PPKM Mikro, dan Penetapan Gubenur Jawa Timur, Wajib menerapkan PPKM Mikro di “RT ada 210 yang masuk kategori zona merah, zona orange ada 1.245, zona kuning ada 10.023 dan zona hijau ada 81.730, ini tersebar di 38 kabupaten/ kota di Jatim, Namun Pemerintah Kota Mojokerto tidak melaksanakan hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan rapat koordinasi PPKM berskala mikro di ruang Rapat Nusantara, jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto. Dengan di hadiri oleh seluruh Muspida Kota Mojokerto dan jajaran dinas terkait.
Diantaranya peserta rapat antara lain Wakil Walikota Achmad Rizal. Z, Sekda Kota Mojokerto Hj. Harlistyati, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Damdim 0815 Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan Susanto, Kajari, Ketua DPR, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Kominfo Kota Mojokerto, Satpol PP, Camat dan Kepala Desa seluruh kota Mojokerto pada Rabu, (10/02/2021).