Pemkab Situbondo Naikkan Pajak MBLB

oleh
Pemkab Situbondo Naikkan Pajak MBLB

SITUBONDO.kilasrepublik.co – Pemkab Situbondo menaikkan target pajak  Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) tahun ini. Pada tahun lalu, targetnya Rp 200 juta per tahun. Sedangkan 2020 mematok di angka Rp 750 juta.

Lutfi Zakaria Kabid Pendapataan dan Penetapan Pajak, Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Dearah (BPPKAD), mengatakan, pihaknya optimisitis target tersebut bisa dicapai. Sebab, berkaca pada capaian tahun lalu, realisasinya melebihi target. “Capaiannya 200 persen. Kami menargetkan Rp 200 juta, dicapai Rp 360 juta.

Tidak memastikan penyebab tingginya realisasi pajak MBLB tahun lalu. Akan tetapi, bisa saja dampak kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam optimalisasi penagihan. “Mungkin karena ada iklim investasi yang sudah membaik. Sekarang inikan sudah ada geliat dalam sektor pembangunan,” jelasnya.

Dia menerangkan, usaha tambang di Situbondo sangat potensial. Jika potensi tersebut bisa dioptimalkan, tidak menutup kemungkinan realisasinya juga akan melebihi target. “Kita punya potensi besar, tapi kurang optimal. Makanya, ke depan kami akan menggali potensi dan mengoptimalkan pendapatan.