Mojokerto, kilasrepublik.com – Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto belum bisa memastikan pembelajaran tatap muka (PTM).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Kabupaten Mojokerto turun dari level 4 menjadi level 3.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, masih akan mengecek sarana prasarana (Sarpras) di selurah sekolah memadai.
“Harus mengecek dan memastikan sarprasnya di seluruh sekolah memadahi. Kalau Dinas Kesehatan sudah memprestasikan dan menjamin sarprasnya memadahi, saya akan laksanakan PTM,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Terkait dengan kesiapan sarpas Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto belum melaporkan.
“Kalau oke saya perbolehkan anak-anak saya berangkat (masuk PTM), kalau tidak oke ya jangan dulu, perbaiki dulu sarprasnya. Dinkes dan Dispendik belum melaporkan terkait sarpras,” pungkasnya. (conk/red)