Terkait OTT Pembuangan Limbah B3 di Sumobito
JOMBANG. kilasrepublik.com – Pemilik usaha transporter sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Muhammad Nur, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kemarin.
Penyidikan kasus dugaan pelanggaran pembuangan limbah jenis bahan beracun berbahaya (B3) di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito yang dilakukan Balai Gakkum KLHK terus berlanjut. Penyidik menetapkan JS, pemilik perusahaan trasporter PT SASP menjadi tersangka.
Dia menambahkan, sebelumnya JS, sempat tidak hadir saat dipanggil petugas. ”Jadi panggilan satu dan dua tidak datang dengan alasan sakit, justru datang waktu tidak diundang.
Akhirnya dalam pemanggilan ketiga dia datang, setelah kita periksa langsung kita naikkan statusnya ke tersangka sekitar akhir Desember lalu,” lanjutnya.