Pemerintah Akan Memberlakukan PPKM

oleh
Pemerintah Akan Memberlakukan PPKM

kilasrepublik.com – Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan perkembangan terkini, terkait dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat,  di istana negara, Rabu (6/1/2020) lalu.

Melalui Konferensi Pers bersama Satgas Pusat Penanganan Covid 19 via zooom, Kamis siang (7/1/2020), istilah yang benar kali ini bukanlah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Melainkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

PPKM sendiri meliputi Tempat kerja kantor WFH 75 persen wajib protokol kesehatan. Institusi pembelajaran secara daring. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Restoran, mall, pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00. Kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 25 persen.
Fasilitas Umum ditutup, sektor konstruksi dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah dapat dilakukan dengan 50 persen protokol kesehatan. Kegiatan sosial budaya dihentikan,moda tranportasi umum pembatasan kapasitas dan jam operasi, tetap operasi yustisi.