Trenggalek, kilasrepublik.com – Pencuri spesialis mesin diesel traktor bajak sawah di Trenggalek dibongkar polisi. Dua pelaku ditangkap dan 11 barang bukti mesin diesel turut diamankan.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial HR (46) dan AS (39) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sedangkan satu pelaku lain LD hingga kini masih buron.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kasus pencurian mesin diesel itu dilakukan secara beruntun di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Trenggalek, Pogalan, Karangan dan Gandusari. Modusnya, para pelaku terlebih dahulu memetakan lokasi target pencurian.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dari rumah terasa berupa 11 unit mesin diesel yang dicuri dari wilayah Trenggalek, alat komunikasi dan mobil yang digunakan untuk beraksi,” kata Dwiasi, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku mendatangi lokasi dan mencopot mesin diesel yang terpasang di traktor bajak sawah dengan menggunakan kunci. Mesin-mesin tersebut kemudian diangkut dengan sebuah mobil.
“Mesin diesel selanjutnya digotong oleh dua pelaku menggunakan kayu dan dibawa mobil Daihatsu Sigra AG 1502 EI,” terang Dwiasi.
Sementara untuk barang bukti yang disita, Dwiasi berencana akan dikembalikan dengan status pinjam pakai kepada para pemiliknya. Ini agar barang bukti itu bisa dimanfaatkan untuk bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian. Hukuman yang mengancam para pelaku yakni maksimal 7 tahun pidana penjara. (red)