MOJOKERTO, kilasrepublik.com – Dua pengedar sabu dan pil dobel L tak bisa berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngoro. Kedua pelaku ini mengedarkan barang haram ke teman pekerja pabrik di wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Dua pelaku itu bernama Agus Setiawan dan Muhammad Luhur Budiawan. Kedua pelaku warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Selimat mengatakan, petugas mendapatkan keluhan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu.