Surabaya, kilasrepublik.com – Seorang pekerja bengkel dinamo berinisial NH (52) warga Bratang Tangkis I, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlibat peredaran sabu di jalan Bratang, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku yang itu ditangkap saat hendak transaksi sabu. Saat petugas menggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,88 gram di saku jaketnya.
“Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram,” kata AKBP Daniel.
Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Bratang Tangkis I, polisi menemukan barang bukti berupa sabu siap edar sebarat 30,8 gram.
“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 47,68 gram,” tambahnya.
Tersangka menerima kiriman sabu dari BEY dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah BEY dan dirinya menerima upah berupa sabu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika