MOJOKERTO, kilasrepublik.com – Dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) yang nekat mengedarkan sabu di Kota Mojokerto. Yakni, Slamet (42) alias Kepet dan NS istrinya warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap di kediamannya, Selasa, 5 Januari 2021 dengan barang bukti sabu seberat 28,08 gram. Masing-masing sudah dikemas dalam 12 plastik klip siap edar, bersama satu timbangan elektrik.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 650 ribu, dua gawai, dua alat hisab sabu (bong), dan dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.
“Penangkapan pasangan suami istri ini, berawal dari penangkapan tersangka Unyil di hari yang sama. Si Unyil ini ngaku kalau dapat sabu dari si Kepet ini,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Senin (25/1).