Pasuruan, kilasrepublik.com – Rianto (41), warga Dusun/Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum dan Nur Latifah (45), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi. Pasangan suami istri (pasutri) itu berasal Kabupaten Malang.
Pasutri pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di kebun tebu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah kami bekerjasama dengan Polsek Tumpang dan anak korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, Aipda Akhdian Purnomo, Minggu (21/2).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 Wib, Kamis (18/2). Rombongan tersangka berjumlah tiga orang datang ke toko korban miliki Saiful Rohman, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra dan berpura-pura membeli barang.
Modusnya, mereka beralasan membeli sembako untuk keperluan pondok pesantren (ponpes), karena santri dilarang keluar akibat Pandemi Covid-19. Korban yang tidak menaruh curiga melepas beras 80 kg, gula dan beberapa bungkus rokok dengan nilai transaksi Rp 1 juta.
“Jadi mereka ini mengaku dari pondok pesantren,” ungkap Akhdian, pelapor adalah anak korban bernama Saiful Rohman.